Kementerian Kehutanan menargetkan jumlah kawasan konservasi pada tahun 2020 adalah seluas 20 juta hektare. Pada tahun 2014, kawasan yang sudah dikonservasi dengan baik harus mencapai 15,5 juta hektare.
Demikian target tersebut diungkap pada saat peluncuran buku Panduan Untuk Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia pada Sabtu (2/4) di JCC Senayan, Jakarta. "Target 2010 adalah 10 juta hektare. Pencapaiannya 13,9 juta hektare," kata Riyanto Basuki dari Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan.
Riyanto menjelaskan beberapa standar kelayakan pengelolaan kawasan konservasi. Standar dasar yang wajib dipenuhi adalah zonasi, kelembagaan, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Riyanto juga menegaskan masalah ekonomi masyarakat sekitar. Menurutnya, masyarakat di sekitar kawasan konservasi harus dilibatkan. "Tidak bisa lagi melarang-larang. Masyarakat harus dirangkul dan diuntungkan secara ekonomi," katanya.
Sayangnya, masih ada beberapa kawasan konservasi, khususnya konservasi laut, masih bagus di atas kertas saja. "Tanpa aksi yang nyata," demikian menurut Arisetiarso Soemodinoto, Spesialis EPKKL, Program Kelautan TNC Indonesia. Demi mengatasi inilah terbit panduan. "Panduan ini ditujukan bagi pengelola dan praktisi untuk mengkaji kawasan konservasi," jelasnya.
Panduan ini sudah diuji coba di Wakatobi, TN Bali Barat, dan kawasan konservasi lain. Pascafinalisasi, panduan ini diterapkan di KKPD Nusa Penida.
Penulis | : | |
Editor | : | Administrator |
KOMENTAR