Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan penelitian lebih lanjut bersama instansi terkait untuk pembersihan logam berat yang mengontaminasi tanah di Desa Cinangka, Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya KLH Wiryono menyatakan, bahwa akan melakukan penelitian lebih lanjut bersama instansi terkait untuk pembersihan logam berat yang mengontaminasi tanah di Desa Cinangka, Ciampea, Bogor.
Pencemaran timbal (timah hitam) pada lapisan tanah di Cinangka tersebut mencapai 10.000 ppm, jauh melebihi standar batas yang ditetapkan WHO, yakni 400 ppm. Konsentrasi ini dapat bertahan dalam jangka panjang karena timbal tidak mengalami degradasi.
Pencemaran terjadi akibat aktivitas peleburan aki dari baterai kendaraan yang beroperasi di sana selama puluhan tahun. Menurut Kepala Desa Cinangka Sholeh Mansur, aktivitas peleburan aki ditutup sejak beberapa tahun lalu. Namun, limbahnya dibuang dan ditimbun di lapangan seberang kantor desa yang sering menjadi tempat bermain anak-anak sekolah.
"Saat ini kami masih mendiskusikan apakah sudah darurat sehingga harus dilakukan. Kami juga tengah mempersiapkan survei dengan pakar," kata Wiryono.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR