Meski mendapat tantangan dari banyak kalangan, pembangunan pabrik pengecoran baja di kawasan penyangga Situs Trowulan, Mojokerto, jalan terus. Ini tidak terlepas dari otonomi daerah yang memberi kewenangan pemerintah kabupaten mengeluarkan izin prinsip.
"Kelestarian situs Trowulan yang merupakan bekas peninggalan Kerajaan Majapahit terancam," kata Kepala Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Aris Sofyani. Tokoh budayawan Trowulan, Ribut Sumiyono, di Mojokerto, Minggu (4/8), juga menyatakan hal serupa.
(Sebelumnya: Pembangunan Pabrik Baja Sempat Dihentikan)
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan izin gangguan pendirian perusahaan industri pengecoran besi dan baja melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Mojokerto pada 14 Juni 2013 lalu. Surat izin itu juga disertai pernyataan bahwa jika dalam waktu sepuluh hari sejak terbitnya pemberian izin tidak ada keberatan dari masyarakat, maka permohonan dianggap tidak ada masalah.
"Persoalannya, warga baru mengetahui izin tersebut setelah lewat sepuluh hari dari tanggal penerbitan izin," kata Ribut.
Dialog
Aris mengatakan, meski disebut kawasan penyangga, potensi situs si bawah pemukaan tanah belum diketahui karena belum dilakukan penelitian dan penggalian. Karena itu, langkah terbaik adalah menyelamatkan kawasan tersebut dari segala aktivitas yang mengancam kerusakan Situs Trowulan.
Apalagi beberapa temuan termasuk sejumlah candi sudah membuktikan bawah Trowulan dulunya merupakan pusat Kerajaan Majapahit. Aris mengatakan, pihaknya sudah berdialog dengan warga dan DPRD Kabupaten Mojoerkerto, dipimpin Ketua DPRD Setya Puji Lestari.
"DPRD sudah merekomendaiksn agar Pembab Mojokerto menghentikan proses pemberian izin dengan cacat hukum," kata Aris. Meski demikian, rekomendasi tersebut tetap diabaikan.
(Baca juga: Situs Trowulan jadi Pabrik Baja)
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Catrini Pratihari Kubontubuh mendesak Kemendikbud, Pemkab Mojokerto, dan pihak-pihak lain untuk segera menyelamatkan Situs Trowulan dari segala kerusakan. Ia pun meiminta agar situs Trowulan segera ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan SItus Cagar Budaya untuk mencegah berbagai upaya perusakan.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR