Gay dan lesbian yang mencari suaka di Inggris karena tindakan penganiayaan di luar negeri diharuskan "membuktikan" orientasi seksualnya, kata anggota parlemen Inggris. Dalam kasus yang ekstrem, pencari suaka harus menyerahkan bukti berupa foto atau video "yang menunjukan aktivitas seksual yang sangat personal" untuk membuktikan kepada petugas, kata Komite Urusan Dalam Negeri.
Sebuah grup yang membela hak-hak kaum gay, Stonewall, mengatakan sistem penilaian ini "menyedihkan". Komite Urusan Dalam Negeri berjanji untuk tetap memonitor dan menjaga standar. Pada salah satu fokus laporannya, komite melihat situasi yang dihadapi kaum lesbian, gay, transgender, dan transeksual (LGBT) yang mencari suaka.
Komite mengatakan mereka menghadapi "halangan yang tidak biasa" untuk membujuk petugas imigrasi menyetujui permohonan mereka. Ketua komite, Keith Vaz, mengatakan, "Ini tidak masuk akal bagi seorang hakim atau petugas sosial untuk meminta seseorang untuk membuktikan bahwa mereka adalah lesbian atau gay, dengan bertanya tentang jenis film yang mereka tonton atau majalah yang mereka baca."
"Orang [mau tak mau] harus menerima pernyataan seksualitas oleh mereka yang mencari suaka. Praktek ini disesalkan dan harus segera dihentikan."
Menumpuk
Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2010 menyatakan bahwa "alasan yang mendasar" dari Konvensi Pengungsi PBB adalah bahwa orang harus mendapat "hidup bebas dan terbuka" di negara mereka sendiri tanpa takut penganiayaan.
Pernyataan ini, kata komite, secara efektif telah membalik prinsip Badan Perbatasan yang menekankan kepada "kebijaksanaan sukarela". Dalam laporanya tentang sistem suaka, komite ini mengatakan juga khawatir atas proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Badan Perbatasan Inggris, karena 30 persen pengajuan banding terhadap putusan awal telah disetujui pada 2012.
Sementara, ada 32.600 kasus suaka yang masih belum selesai padahal seharusnya rampung pada tahun 2011. Adapun jumlah pelamar yang menunggu keputusan awal lebih dari enam bulan telah meningkat sebesar 63 persen tahun lalu.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR