Terbentuk sebelum negara merdeka, pemerintah belum juga mengakui keberadaan masyarakat adat. Upaya pengakuan melalui penyusunan undang-undang sejak tiga tahun lalu diperkirakan tak akan tuntas tahun ini.
Saat ini perhatian anggota DPR fokus ke Pemilu 2014. Adapun substansi dasar RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMA) masih diperdebatkan. Beberapa bagian pun masih berseberangan dengan RUU Desa dan RUU Pertahanan yang juga sedang disusun DPR.
"Ketiadaan pengakuan negara atas masyarakat adat menunjukkan pengabaian luar biasa, dalam kehidupan berbangsa," kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, Rabu (27/11).
Padahal pengakuan dan perlindungan itu mendesak. Ketiadaan pengakuan negara membuat masyarakat adat dikalahkan investor/perusahaan yang mengincar tanah dan hutan mereka.
Sekitar 70 persen dari perkiraan 40 juta hektare wilayah adat berupa hutan yang mengalami konflik. Wilayah itu diincar perkebunan, hutan tanaman industri, tambang, dan sarana infrastruktur.
Dengan mekanisme hukum saat ini, masyarakat adat tersingkir dan kalah. Akhirnya, mereka merasa terjajah negara.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR