Nationalgeographic.co.id - Sistem sewa tanah dicabut oleh Gubernur Jenderal van der Capellen tahun 1823, agar dikembalikan ke pemiliknya. Akibatnya, pihak Keraton Yogyakarta terancam bangkrut, karena ada banyak lahan yang disewa orang Eropa dan menjadi kas besar bagi Kesultanan.
Tetapi siapa sangka, masalah ini menjadi salah satu faktor pecahnya Perang Dipanagara? Untuk mengetahuinya, bisa dilihat awal mulanya lewat kacamata hukum pada masa itu.
Harto Juwono, sejarawan Universitas Indonesia menulis dalam Pembatalan Sewa Tanah di Vorstenlanden tahun 1823: Kasus Kontra Lex Rei Sitae di jurnal Mozaik 2013. Dia menilai, perjanjian antara raja-raja Jawa dengan Belanda sebenarnya membuat produk hukum lewat kontrak politik, sejak berkuasanya Hamengkubuwana II.
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR