Layanan berbagi video Vimeo.com tidak bisa diakses pada 10 Mei 2014 dari sejumlah jaringan penyedia jasa internet. Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika memasukkan Vimeo dalam daftar situs web yang wajib diblokir.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring banyak menuai pertanyaan soal pemblokiran ini dari pengguna Twitter.
Pemblokiran ini dinilai merupakan dampak dari ketidakjelasan sistem blokir konten negatif di Indonesia.
Dalam pemblokiran ini, beberapa penyedia jasa internet (ISP) memang melakukan pemblokiran sejak Minggu (10/5), termasuk Telkom dan XL Axiata. Namun, sejumlah ISP lain belum melakukan pemblokiran hingga Senin siang (11/5).
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan mengakui, bahwa surat perintah tersebut tidak dikirimkan kepada semua ISP. Ia berpendapat seharusnya pemerintah punya pedoman baku dan diterapkan kepada seluruh ISP.
Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo mengatakan, pihaknya hanya mengikuti perintah dan prosedur yang berlaku. "Apabila ada dalam database Trust+ yang harus diblok, tentu akan kami lakukan pemblokiran. Selama masih ada dalam database tersebut, kami akan mengikuti prosedur juga, situs tersebut masih tetap diblokir," tegas Arif.
Sementara itu, Division Head Public Relation Indosat Adrian Prasanto mengatakan, Indosat belum atau tidak terima permintaan dari Kementerian Kominfo terkait Vimeo. "Namun, apabila Kominfo mau blokir satu website tertentu kan tinggal dimasukkan ke database Trust+ saja. Indosat mengacu dan melaksanakan filter dari sana," kata Adrian saat dihubungi oleh KompasTekno.
Pakar hukum siber Megi Margiyono dari Indonesia Online Advocacy (Idola), telah lama mengkritisi sistem blokir konten internet yang tidak jelas ini. "Dalam pemblokiran Vimeo ini contohnya, kenapa hanya ISP tertentu saja yang dapat perintah blokir? Sementara ISP lain ada yang tidak terima? Kalau itu perintah, seharusnya diterima semua ISP," kritik Megi.
Megi menilai Vimeo banyak menyediakan konten positif, sehingga sangat disayangkan jika pemerintah membekukan situs tersebut. Jika ada konten yang dianggap negatif, lanjutnya, seharusnya Kemenkominfo mengirim permintaan agar video terkait saja yang diblokir, bukan malah memblokir situs webnya.
Saat ini Kementerian Kominfo sedang membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pemblokiran konten negatif di internet. Namun, RPM tersebut mendapat kritik dari aktivis internet, karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan ada hal yang tidak didasarkan pada kepastian hukum yang jelas.
Para aktivis berpendapat harus ada kontrol dalam aksi blokir atau filtering yang dilakukan pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasan dan menimbulkan bias politik. Upaya pemblokiran konten internet tersebut juga harus dipertanggungjawabkan kepada DPR.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR