Nationalgeographic.co.id—Kebijakan wajib militer Hindia Belanda mengatur bumiputera sebagai bagian dari kekuatan pertahanan, dengan masa ikatan dinas selama 1,5 tahun. Bumiputera yang dimobilisasikan untuk tugas tempur, mereka memiliki ikatan dinas tiga selama tahun.
Warga sipil hasil dari wajib militer inilah, yang setelah kemerdekaan Indonesia, menginisasi berdirinya Badan Keamanan Rakyat—cikal bakal Tentara Negara Indonesia.
Kekuatan bumiputera terbagi menjadi dua; kekuatan tempur dan pertahanan. Kekuatan tempur berlangsung selama 12 tahun, sedangkan kekuatan pertahanan berlangsung selama 16 tahun. Kekuatan pertahanan bumiputera berdasarkan prinsip sukarela dan seleksi.
Penulis | : | Fadhil Ramadhan |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR