Mills dan Jackson melaporkan, lebih dari 3990 kilogram tulang harimau sumatra diekspor ke Korea Selatan sejak 1970 sampai 1993. Tulang-tulang tersebut dijadikan bahan baku obat tradisional Cina. Selain itu, Sheppard dan Magnus memperkirakan setidaknya 253 ekor harimau sumatra diambil dari habitatnya antara tahun 1998 hingga 2002. Sebagian besarnya diambil secara ilegal.
Di sisi lain, penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Dari data yang dihimpun secara kolaboratif oleh Kementerian Kehutanan, Forum HarimauKita, Wildlife Conservation Society (WCS), Fauna and Flora International (FFI), dan Zoological Society of London (ZSL), hanya sebanyak 87 pemburu dan pedagang ilegal yang tertangkap.
Dari total angka tersebut, 79 orang di antaranya divonis hukuman penjara. Hukumannya pun relatif ringan, rata-rata hanya sekitar 1,2 tahun. Hal ini sangat tidak sepadan dengan nilai harimau sumatra itu sendiri sebagai penyeimbang ekosistem hutan.
Konflik antara manusia dengan harimau juga menyumbang laju penurunan populasi harimau sumatra di alam liar.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR