Lima orangutan liar ditranslokasi ke areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) PT Rimba Makmur Utama (PT RMU), Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Mereka diselamatkan dari areal perusahaan perkebunan kelapa sawit dan permukiman warga pada tahun lalu, dan setelah tinggal di pusat rehabilitasi Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) di Nyaru Menteng selama satu tahun lebih, kini mereka kembali ke habitat alami mereka yang layak dan aman.
Empat orangutan liar yaitu Surya (jantan), Buri (betina), Cemerlang (jantan), dan Neno (betina), diselamatkan oleh Yayasan BOS dari lahan kritis di sebuah areal perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, saat Rescue and Release berlangsung pada 18-20 Februari 2013.
Sulitnya menemukan hutan yang layak dan aman bagi mereka, membuat mereka tinggal di Yayasan BOS Nyaru Menteng selama satu tahun lebih.
Berkat kerjasama Yayasan BOS dengan PT RMU, keempat orangutan liar itu akan ditranslokasikan ke areal IUPHHK-RE PT RMU di Sungai Bakumin, wilayah Desa Muara Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Selain keempat orangutan tersebut, satu individu orangutan muda berusia 6 tahun, Ketimpun (jantan), yang diselamatkan oleh Yayasan BOS Nyaru Menteng pada 21 Februari 2013 dari Desa Petuk Katimpun, juga akan ditranslokasikan di lokasi yang sama.
Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS, menyatakan, Yayasan BOS berkomitmen untuk menyelamatkan orangutan dari habitat orangutan yang sudah kritis dan berupaya mengembalikan mereka ke habitat alami yang layak dan aman dalam jangka panjang. Upaya ini perlu dukungan dari berbagai pihak, terutama untuk menyediakan hutan yang cocok bagi orangutan.
“PT RMU adalah salah satu perusahaan pemegang konsesi IUPHHK-RE yang berkomitmen untuk menjaga hutan dan melindungi orangutan sehingga Yayasan BOS mempercayakan translokasi kelima orangutan liar yang diselamatkan dari areal perkebunan kelapa sawit dan ditempatkan di areal PT RMU.”
Senada dengan CEO Yayasan BOS, COO PT Rimba Makmur Utama Rezal Kusumaatmadja, mengatakan bahwa PT RMU berkomitmen pada restorasi hutan rawa gambut serta perlindungan beragam flora dan fauna di dalamnya.
Hendrik Segah, Ketua Forum Konservasi Orangutan Kalimantan Tengah (FORKAH), sangat mendukung kegiatan translokasi orangutan ini. “FORKAH menjembatani kerja sama antara para pegiat pelestarian orangutan dan sektor swasta, untuk bekerja sama dalam menyelamatkan orangutan yang telah tersingkir dari habitat alami mereka, dan mengembalikan mereka ke hutan yang layak dan aman, sebagai implementasi dari Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017,” demikian ungkapnya.
Sesuai standar nasional dan internasional tentang pelepasliaran orangutan yang bertanggungjawab, kelima orangutan juga telah dipasangi dengan unique chip untuk memudahkan identifikasi. Mereka bakal dipantau selama 5 hari setelah ditranslokasikan untuk memastikan mereka mampu beradaptasi dengan baik.
Pelepasliaran atau translokasi orangutan tidak akan berjalan lancar tanpa tersedianya habitat yang layak dan aman bagi orangutan. Di tengah tantangan dalam menemukan hutan yang cocok bagi pelepasliaran orangutan, diharapkan lebih banyak lagi sektor swasta yang peduli untuk membantu upaya konservasi orangutan dengan menyediakan atau menyisihkan sebagaian dari konsesi mereka untuk kepentingan konservasi.
Peneliti Ungkap Hubungan Tanaman dan Bahasa Abui yang Terancam Punah di Pulau Alor
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR