Hamas pada Sabtu (17/1) menyatakan Gerakan Perlawanan Islam itu menyambut baik keputusan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang Israel di Wilayah Palestina.
Fawzi Barhoum, Juru Bicara Hamas di Jalur Gaza, mengatakan di dalam pernyataan surel, penyelidikan itu adalah langkah yangt tepat di jalur yang tepat.
"Hamas menyeru Mahkamah Pidana Internasional agar menuntaskan semua prosedur guna menyeret para pemimpin Pendudukan (Israel) ke pengadilan," kata Barhoum, sebagaimana dikutip Xinhua.
Ia juga mengatakan Hamas siap bekerja sama dengan ICC dalam menyediakan semua kesaksian, bukti dan dokumen yang diperlukan yang akan memperlihatkan bahwa musuh (Israel) melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza terhadap rakyat mereka.
Sejak pengambilalihan Jalur Gaza oleh Hamas pada Juni 2007, Israel telah melancarkan tiga agresi militer berskala besar terhadap Jalur Gaza, yang paling lama dilancarkan pada Juli tahun lalu selama 50 hari.
Masih pada Sabtu, Kementerian Luar Negeri Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa "keputusan tersebut penting dan positif ke arah tercapainya keadilan dan dijaminnya penghormatan pada hukum internasional".
Kementerian PNA tersebut mengatakan keputusan ICC diambil setelah PNA mengajukan permohonan ke Mahkamah itu sejalan dengan Statuta Roma, yang memberi ICC wewenang untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di Wilayah Palestina, termasuk di Jerusalem Timur.
ICC pada Jumat (16/1) mengumumkan Mahkamah tersebut melancarkan survei awal, satu tahap yang mendahului penyelidikan mengenai kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Wilayah Palestina "untuk memeriksa apakah ada dasar yang masuk akal untuk memulai penyelidikan".
Pada Desember 2014, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani serangkaian kesepakatan internasional dan lembaga, termasuk Statuta Roma.
Kementerian Luar Negeri PNA juga menyampaikan kesediaan penuh untuk bekerjasama dengan ICC dan memfasilitasi misinya "sampai keadilan dicapai di Wilayah Palestina", kata pernyataan itu.
Penulis | : | |
Editor | : | Puri |
KOMENTAR