Maskapai penerbangan Citilink Indonesia sejak 15 Januari 2014 telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah (atau tarif terendah) sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah di semua rute penerbangan yang dimiliki Citilink.
"Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata Plt President & CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan di Jakarta, Jumat (16/1) lalu.
Albert menjelaskan, pemberlakuan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia, dan sudah berlaku serentak sejak Kamis (15/1) sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.
Albert memaparkan, hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari PM No. 91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar.
"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik," kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink itu.
Kala Terbunuhnya De Bordes oleh Depresi, Jadi 'Sejarah Kecil' di Hindia Belanda
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR