"Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 964 unggahan tersebut dan menindaklanjuti 146 unggahan lainnya," kata Dedy.
Dedy pun berharap, masyarakat lebih waspada dan teliti dalam menerima atau menyebarkan informasi. Pasalnya, hoaks dapat merugikan diri sendiri dan orang lain yang menerima informasi tersebut.
“Pertama, berhati-hati jika membaca judul berita yang provokatif dan click bait agar mendorong kita membukanya. Jadi, harus dicurigai dulu dari judulnya,” kata Dedy.
Baca Juga: Sektor Pertanian Indonesia Terus Bertumbuh, Pemerintah Dorong Akses KUR untuk Petani Milenial
Selain itu, kata Dedy, apabila alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan terlihat mencurigakan, periksa kembali kredibilitas situs tersebut. Sebab, bisa jadi situs tersebut memuat berita palsu yang menyesatkan.
Untuk menghindari informasi yang salah, masyarakat juga diimbau untuk mengakses berita dan informasi dari situs yang kedibel. Misalnya saja, seperti situs resmi dari pemerintahan atau lembaga swasta yang terpercaya.
Saat membaca berita, masyarakat juga diharapkan lebih teliti dalam mengolah informasi yang dipaparkan oleh narasumber.
"Periksa sumber pernyataan, apakah dari perwakilan pemerintahan, lembaga kredibel, atau para ahli, atau bukan," kata Dedy.
Baca Juga: Ketatkan Syarat Mobilitas, Kemenhub: Nataru Berpotensi Munculkan Kasus Positif Baru
Ketika menemukan foto atau video yang mencurigakan, masyarakat juga sebaiknya memeriksa kembali kebenaran informasi yang dimuat dalam foto atau video tersebut. Bila perlu, telusuri dari mana asalnya melalui mesin pencarian.
"Media sosial memang menjadi sarana penyebaran hoaks yang sangat masif. Namun saat ini, media sosial juga dapat menjadi sarana untuk memerangi hoaks," ungkap Dedy.
Oleh karena itu, Dedy berharap masyarakat dapat turut membantu mencegah penyebaran hoaks di media sosial dengan lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR