Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama tim teknis antar Kementerian/Lembaga yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dittop TNI AD, Dishidros TNI AL, dan Disurpotrud TNI AU, telah menyepakati penyusunan revisi peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 2015.
Dalam revisi peta NKRI edisi tahun 2015 tersebut, terjadi sejumlah pembaharuan yang mencolok seperti revisi perbatasan dengan negara tetangga dan perubahan atau penambahan toponim batas administrasi. Untuk perbatasan dengan negara tetangga, terjadi revisi berupa tambahan batas laut teritorial yang telah disepakati pada September 2014 antara Indonesia dengan Singapura, serta perubahan batas landas kontinen.
Selain itu, juga telah disepakati persetujuan perubahan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina, batas wilayah darat Indonesia dengan Timor Leste, dan perubahan tempat tulisan Laut Natuna di dalam peta.
Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono menjelaskan, proses revisi peta NKRI sudah dilakukan beberapa kali termasuk hal-hal yang dulunya belum terpikirkan sekarang mulai diperbaiki. Sejumlah kementerian maupun lembaga terkait pun ikut melakukan identifikasi perubahan peta tersebut.
"Sebelumnya, kita sudah melakukan rapat evaluasi. Semoga dengan pengesahan peta NKRI terbaru ini yang ditandatangani para pejabat dari perwakilan kementerian maupun lembaga terkait bisa menjadi sejarah," ucap Priyadi, Selasa (12/5).
Priyadi menambahkan, proses revisi dari peta NKRI terdahulu perlu dilakukan, mengingat bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya, serta perkembangan wilayah administrasi Indonesia itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional.
"Misalnya, terkait batas wilayah yang setiap tahunnya mengalami perkembangan terutama bila ada daerah yang baru terbentuk, otomatis akan ada perubahan pada batas administrasinya. Sedangkan untuk lingkup internasional, contohnya terkait perbatasan dengan negara tetangga Indonesia yang telah disahkan melalui perundingan-perundingan," paparnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, dalam proses revisi perubahan nama daerah atau penambahan kata dan huruf dalam peta perlu melalui kesepakatan bersama. Sebab, peta NKRI 2015 ini nantinya akan dipergunakan oleh semua orang di seluruh Indonesia.
"Nama-nama pulau harus disesuaikan dengan hasil verifikasi dan pembakuan. Karena itu, data dan informasi yang terkandung di dalamnya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Priyadi.
Peta NKRI edisi 2015 merupakan revisi peta dari tahun sebelumnya yang menggambarkan wilayah kedaulatan NKRI, meliputi wilayah darat maupun laut, baik berupa laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.
Penulis | : | |
Editor | : | Aris |
KOMENTAR