Sistem udara tanpa awak memunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya. Kementerian Perhubungan dan Majalah Angkasa telah menggelar sosialisasi mengenai aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) pada Kamis (4/8) di Jakarta. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90/2015 ada beberapa batasan. Batasan tersebut antara lain:
- Sistem udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas kawasan udara terlarang (prohibited area) atau udara terbatas (restricted area).
- Pesawat udara tanpa awak yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
- Sistem pesawat udara tanpa awak dengan Peralatan Pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).
- Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sisten pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 m dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukiman penduduk.
- Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR