Kapal Silver Sea 2 yang tertangkap membantu mengungkap modus pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia selama ini.
Menurut Ketua Satgas Anti-Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, kapal tersebut ditangkap saat melakukan prosestransshipment atau memindahkan muatan hasil tangkapan ikan ke kapal yang lebih besar dengan pendingin.
"Silver Sea 2 adalah kapal pengangkut, agennya dimiliki oleh salah satu perusahaan di Ambon," kata Achmad, Jumat (14/8).
Menurutnya, unsur inilah yang menjadi keterkaitan antara perusahaan pemilik kapal Silver Sea tersebut di Ambon dengan Benjina.
Keberadaan kapal Silver Sea 2 terpantau dari satelit Badan Keamanan Laut dan AIS sedang melakukan transshipment, di Arafura dekat PNG.
"Modus transshipment terjadi di perairan Arafura mendekati PNG, kita pantau sudah cukup lama itu," ujarnya.
Izin kapal Silver Sea 2 yang berbendera Thailand sudah habis pada Mei 2015. Artinya, saat ditangkap mereka melakukan aksi penampungan ikan ilegal dari hasil perbuatan penangkapan ikan yang ilegal juga.
Mas Achmad menduga, tangkapan yang didapat dari Silver Sea 2 berasal dari kapal-kapal yang surat izin penangkapannya sudah habis.
Kapal tangkap ikan ini lalu mengalihkan kargo mereka ke kapal angkut.!break!
"Praktik ini sudah secara universal dilarang karena biasanya angkutannya secara internasional tidak dilaporkan lalu dialihmuatkan tanpa melalui prosedur ekspor," kata Mas Achmad.
Selama ini, kapal-kapal yang ditangkap, dibakar, dan ditenggelamkan kebanyakan adalah kapal-kapal penangkap ikan.
Sedangkan Silver Sea 2 adalah kapal penampung hasil tangkapan kedua yang berhasil ditangkap setelah MV Haifa. Silver Sea 2 memiliki bobot hampir 3000 ton dan dilengkapi mesin-mesin pendingin.
Mas Achmad belum bisa mengatakan apakah kru kapal Silver Sea 2 juga adalah korban perdagangan manusia seperti halnya kru kapal yang dibebaskan di Benjina.
"Besok dicek oleh teman-teman dari Satgas Anti-Illegal Fishing. Sabtu pagi, Ibu Menteri akan berangkat ke sana (Sabang) bersama pejabat tinggi dari AL. Kami juga meng-encourage IOM (International Organisation for Migration) ikut ke sana untuk mengecek apakah ada korban human trafficking juga," ujar Mas Achmad.
Kronologinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Satgas Anti-Illegal Fishing mengendus 42 kapal-kapal penangkap ikan yang lari dari Benjina saat pemerintah membongkar kasus perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai nelayan di perairan Maluku.
Menurut Achmad, kapal-kapal tersebut diiindikasikan bersembunyi atau malah beroperasi di perairan antara Indonesia dan Papua Nugini.
Ketika ditanya apakah satgas juga akan mengejar mereka, kata Mas Achmad, "Kalau mereka melakukan perbuatan illegal fishing ya kita tangkap, kita tenggelamkan."
Kantor berita Associated Press sebelumnya memberitakan bahwa kapal tersebut digiring sejauh 130 kilometer oleh angkatan laut Indonesia ke markas di Sabang setelah berusaha menangkapnya selama sepekan terakhir.
"Saya sangat bahagia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Associated Press. Kapal sempat susah dicari karena ada jeda sinyal. "Hampir tidak ditemukan, tapi ternyata bisa."
Menurut Susi, kapten kapal akan diperiksa dan diselidiki atas dugaan perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal, dan transshipment.
Bongkar muat atau transshipment di tengah laut dilarang karena nelayan bisa bekerja berminggu-minggu nonstop tanpa istirahat.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR