Ia juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 untuk melindungi 1,8 juta hektar gugusan ekosistem esensial pegunungan karst Sangkulirang Mangkalihat.
Namun, diakui, penerapan kebijakan provinsi di daerah terkait pembangunan rendah emisi itu masih mengalami berbagai kendala.
”Pada tingkatan politik, para pengambil kebijakan utama dan kelompok legislatif di daerah belum memahami dengan baik konsep-konsep Green Kaltim yang memang masih baru dan terus berkembang sehingga mereka kesulitan mendukungnya,” kata Awang.
Penulis | : | |
Editor | : | Irfan Hasuki |
KOMENTAR