Aparat di Jawa Timur menangkap penjual satwa di internet. Sejumlah satwa dilindungi yaitu kukang dan lutung Jawa, berhasil diamankan saat akan diperjualbelikan.
Penangkapan terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi dilakukan petugas gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, polisi dan LSM peduli satwa.
Pelaku berasal Surabaya yang akan melakukan transaksi jual beli satwa liar berupa empat ekor kukang dan dua ekor lutung Jawa. Pelaku menawarkan satwa liar dilindungi kepada pembeli melalui alat komunikasi dan media sosial berbasis internet.
Direktur Animals Indonesia, Suwarno mengatakan, modus baru perdagangan satwa melalui media sosial semakin marak terjadi beberapa tahun terakhir, meski upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh aparat. Dari komunikasi yang dilakukan sebelum penangkapan, pelaku sempat menawari aneka satwa liar dilindungi kepada calon pembeli.
“Tersangka ini pedagang satwa dilindungi yang sudah lama. Dia menjual lewatonline, Facebook dan BBM, tapi kebetulan dia punya barang lima ekor lutung Jawa, lima ekor kukang, dan beberapa satwa yang lain seperti rangkong, bahkan dia punya penyu yang biasa hidup di laut," ujarnya.
Daniek Hendarto, Aktivis Center for Orangutan Protection (COP) mengatakan, wilayah Jawa Timur merupakan kawasan yang banyak dijadikan tempat perburuan satwa liar dilindungi, terutama di kawasan taman nasional dan hutan lindung. Selain sebagai tempat penyedia, Jawa Timur juga menjadi tempat perlintasan perdagangan satwa liar antar provinsi di Indonesia.
“Biasanya kalau di Jawa Timur itu di area-area konservasi seperti di Taman Nasional, di Baluran, Alas Purwo, terus kemudian dia ditampung di wilayah Jawa Timur. Kemudian akan dilakukan iklan secara online, baik lewat Facebook, Instagram, maupun Blackbarry Messenger, untuk dijual menuju ke luar kota Jawa Timur, seperti Jakarta, Jogja," ujarnya.
!break!Suwarno mendesak aparat penegak hukum di setiap daerah untuk terus melakukan menangkap pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Hal ini untuk menekan tingginya perburuan satwa liar di alam, serta maraknya perdagangan satwa secara daring maupun secara langsung di pasar burung, ujarnya.
“Sebenarnya dengan semakin gencarnya gakum (penegakan hukum) ya sekarang ini, gencar melakukan penegakan hukum. Harapannya setiap wilayah, setiap daerah sama melakukan hal yang sama, jadi ruang gerak untuk transaksi jual beli, mengangkut dan berburu, itu bisa dipersempit ruang gerak mereka karena selama ini pengawasan dan penegakan hukum relatif rendah," ujarnya.
Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Nur Rohman menegaskan, akan melakukan pengetatan pengawasan di setiap kawasan yang menjadi obyek pengamanan BKSDA di Jawa Timur.
Namun dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, untuk membantu menjaga serta melestarikan satwa liar, ditengah minimnya tenaga polisi hutan yang dimiliki.
“Pada kenyataannya kita sangat dibantu dengana danya NGO, atau masyarakat yang memang dia peduli untuk memberikan informasi itu. Kita juga dibantu oleh masyarakat-masyarakat yang memang secara sukarela dia menjaga," ujarnya.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Beny Bastiawan mengatakan, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi perburuan maupun perdagangan satwa liar dilindungi.
“Untuk kolektor mungkin, kalau binatang satwa itu masuk ke dalam peraturan, mohon untuk tidak dilakukan pemeliharaan ya, jadi lebih baik dilepasliarkan. Cari yang tidak masuk ke dalam peraturan ya, kalau bisa diserahkan itu lebih bagus dan kami akan sangat menghargai sekali kalau bisa seperti itu," ujarnya.
Penulis | : | |
Editor | : | Irfan Hasuki |
KOMENTAR