Balai Taman Nasional Taka Bonerate/Seksi Pengelolaan wilayah II Jinato bersama Polres Kepulauan Selayar/Kepolisian Sektor Taka Bonerate, Kodim 1415 Kepulauan Selayar dan Pos TNI Angkatan Laut kembali melaksanakan Operasi Pengawasan dan Pengamanan Perairan Gabungan. Kegiatan operasi ini dilakukan dengan cara menyisir kawasan Taman Nasional Taka Bonerate di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada 28 November - 2 Desember.
Operasi gabungan yang dilakukan secara berkala tersebut bertujuan untuk menjaga dan meminimalkan kerusakan ekosistem terumbu karang dan biota laut lainnya melalui upaya pengawasan dan pengamanan serta penegakan hukum.
Meskipun cuaca ekstrem yang boleh jadi merupakan dampak dari siklon badai Dahlia, tak menyurutkan semangat tim untuk tetap terjun ke lapangan.
Tidak seperti operasi sebelumnya, kali ini tim melakukan penyelaman dengan target utama nelayan pengguna alat tangkap bubu. Penggunaan alat tangkap ini tergolong tidak ramah lingkungan karena menggunakan pemberat berupa batu karang yang dapat merusak ekosistem karang yang merupakan habitat biota laut lainnya.
Ketua Tim Operasi Gabungan Ajadin Anhar (Polhut TNTBR) yang ditemui di sela kegiatan mengatakan "Operasi Gabungan kali ini sengaja kita lakukan penyelaman untuk pengembangan informasi dari laporan masyarakat bahwa nelayan bubu menggunakan pemberat batu karang dengan cara merusak"
Tim penyelam yang terdiri dari Ajadin Anhar (Polhut Balai TNTBR) dan Bripka Yasnur (Polsek Taka Bonerate) berhasil mendapati 2 (dua) orang nelayan tertangkap tangan menggunakan alat tangkap bubu dengan pemberat karang hidup.
Setelah melakukan pengamanan perairan, kini tim operasi gabungan kembali melakukan pembinaan terhadap pengrajin perhiasan gelang dan cincin yang bahan utamanya adalah akar bahar. Asal tahu saja, akar bahar adalah salah satu biota laut yang dilindungi.
M. Baso, Kanit Reserse Polsek mengatakan bahwa ada 4 pembuat kerajinan dari biota dilindungi ini dibina dan diamankan bahan bakunya serta menandatangani Surat Pernyataan Pembinaan yang jika nanti didapatkan lagi beroperasi maka akan ditindak sesuai aturan.
Lebih lanjut Ajadin Anhar (Ketua tim Opgab) menjelaskan peraturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Dengan dilaksanakannya patroli gabungan secara berkala ini diharapkan kegiatan-kegiatan ilegal di kawasan TN Taka Bonerate dapat diantisipasi dan diminimalisir, sehingga tingkat kerusakan terumbu karang dapat ditekan.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR