Disahkanya undang-undang perkeretaapian tanggal 06 Juni 1878, maka asas pengusahaan kereta api mulai diakui oleh pemerintah. Perusahaan kereta api milik pemerintah bernama Staats Spoorwegen (SS). Perusahaan tersebut mengadakan perluasan jaringan jalan rel, pelaksanaanya selalu didasarkan pada sistem pembangunan yang berlaku di lingkungan perusahaan pemerintah.
Pada dasarnya perluasan jalan rel ini tidak hanya mementingkan sektor ekonomi semata, namun juga menyangkut pengamanan berbagai daerah yang mengalami pergolakan. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk pengembangan administrasi pemerintahan serta pengembangan kota.
Kereta Api dan Kehidupan Pribumi
Pembangunan kereta api yang dibangun oleh Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda tidak hanya berdampak kepada keperluan kaum kolonial saja. Namun hal ini juga berdampak pada majunya pertumbuhan ekonomi penduduk Negara jajahan, yaitu Indonesia.
Pengoprasian kereta di abad ke-19 memungkinkan pendapatan pribumi yang lebih baik, sebab biaya menggunakan transportasi kereta api lebih murah dan efesien secara waktu. Para pelajar dan pegawai menjadikan kereta api jarak dekat sebagai transportasi favorit dalam sehari-harinya. Begitu pula dengan para pedagang yang berbondong mendatangi stasiun terpencil dengan barang dagangan yang didatangkan dari kota-kota.
Selain itu tercatat sebanyak 27. 500 jiwa pribumi bekerja pada perusahaan kereta api milik pemerintah Staats spoorwegen (SS), sebagian besar sebagai tenaga inti untuk mengoprasikan kereta api.
Baca Juga: Kabar Kereta Api Kita dari Lembaran-lembaran Kartu Pos Hindia Belanda
Penulis | : | Tri Wahyu Prasetyo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR