Pemerintah kolonial Belanda juga mengeluarkan peraturan pemungutan pajak guna menghimpun dana untuk pembangunan kota. Dalam hal ini VOC dianggap culas dan hanya "modal dengkul" untuk membangun Batavia, sebab dananya dibebankan kepada penduduk, terutama orang-orang Tionghoa berduit dan kaum pribumi yang menjadi tuan-tuan tanah. Untuk tahun 1756 saja sudah ada 15 jenis pungutan pajak yang dikenakan kepada warga Batavia.
Peraturan aneh lainnya, terkait dengan penjual sirih. Para penjual sirih di Batavia, yang kebanyakan datang dari Jawa, diharuskan mengemas dagangannya dalam ikatan sebesar kira-kira 46 sentimenter. "Entah mengapa peraturannya begitu," tulis Zaenuddin.
Lalu ada pula peraturan aneh yang mengenai pedagang roti di Batavia. Para pedagang roti tidak boleh mengantarkan barang dagangannya ke pembeli lewat pukul 08.00 pagi. Yang melanggarnya, pasti kena sanksi.
Source | : | Kisah-Kisah Edan Seputar Djakarta Tempo Doeloe |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR