Sebagai contohnya, karena pemerintah kesulitan secara anggaran, pihak perusahaan harus mengalokasikan dananya untuk tindakan pencegahan. Tidak selalu uang, melainkan pemberian alat pantau atau penanganan dan pencegahan karhutla. Sementara, pemerintah memberikan izin dan membuat regulasi tentang sistem kerja kolaborasi para pihak, terutama pengguna lahan.
Baca Juga: Sphagnan Pada Rawa Gambut di Eropa Utara Untuk Mumifikasi Alami
Baca Juga: Perkembangan Lahan Gambut Pesisir di Indonesia Selama Ribuan Tahun
Baca Juga: Iklim Kian Terpuruk, Kenali Lahan Gambut untuk Mencapai Karbon Netral
Baca Juga: Produksi Sawit Seharusnya Bisa Tanpa Mengubah Hutan dan Lahan Gambut
Saat ini, Kabupaten Pelalawan dan Pulang Pisau telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan Kabupaten OKI memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pembentukan klaster pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Pengalaman kebakaran besar di kabupaten OKI pada tahun 2015 mengajarkan kami untuk mengutamakan pencegahan daripada pemadaman api," terang Husin. "Kami percaya gotong royong dengan berbagai pihak dapat efektif mencegah karhutla."
Tiga kabupaten ini menjadi pilot program SIAP-IFM. Selain itu, ketiganya diketahui memiliki lahan gambut yang luas tetapi sering mengalami kebakaran hutan dan lahan. Tak jarang asap kebakaran itu bahkan tersebar hingga ke negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura.
"Kebakaran hutan bukan hanya masalah satu negara tapi semua dunia," terang Johan Kieft, Senior Regional Adivsor Asia-Pacific on Green Economy UNEP. "Harapan kami, upaya pencegahan dapat efektif menanggulangi karhutla di lahan yang kaya keanekaragaman hayati yang sangat berharga."
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR