Nationalgeographic.co.id—Demi memerangi perubahan iklim, banyak negara yang menerapkan pajak untuk kepemilikan benda dan usaha penghasil karbon. Penerapan ini dilakukan di banyak negara karena diyakini sebagai sistem yang efektif untuk memerangi perubahan iklim, agar bisa memenuhi komitmen Perjanjian Paris 2016.
Indonesia menekankan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 untuk mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca. Peraturannya pun diyakini bisa meningkatkan pendapatan pajak dan meningkatkan efisiensi energi terbarukan bagi konsumen dan bisnis.
Melansir Pajakku, tujuan pengenaan pajak karbon selain mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca adalah mendorong pelaku ekonomi beralih kepada aktivitas yang rendah karbon, dan mendorong inovasi teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, manfaat regulasi pajak karbon adalah pengurangan emisi gas rumah kaca. Di satu sisi menambah dana pembangunan negara, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, dan dukungan dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Akan tetapi, makalah terbaru di jurnal The Review of Economic Studies menunjukkan bahwa pajak karbon kurang efektif dalam mengurangi emisi karbon.
Makalah yang diterbitkan 15 Maret 2023 bertajuk "Energy Efficiency and Directed Technical Change: Implications for Climate Change Mitigation" mengungkapkan bahwa intervensi pajak yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesepakatan Perjanjian Iklim Paris tahun 2016, perlu lebih besar dari perkiraan sebelumnya.
Sejak isu perubahan iklim menjadi perhatian dunia, kalangan peneliti ekonomi mempelajari kebijakan terhadap upaya mengurangi atau menghilangi emisi karbon dioksida.
Kebijakan dinilai menjadi dasar untuk sistem mengurangi emisi karbon dengan berbagai cara, termasuk mendorong ekonomi menuju sumber energi lebih bersih, dan mencegah penggunaan energi secara total, terang Gregory Casey penulis makalah dari Department of Economics, Williams College, AS.
Casey dalam makalahnya menemukan, kebijakan pajak karbon untuk memerangi perubahan iklim membutuhkan waktu yang lama, dan jauh dari waktu perkiraan model untuk memenuhi komtimen. “Untuk mencapai tujuan kebijakan lingkungan, pajak energi harus lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya,” kata Casey di Phys.org.
Casey berpendapat, peningkatan teknologi efisiensi energi adalah komponen penting dari pengurangan penggunaan energi. Meski demikian, penyesuaian teknologi seperti ini juga masih tetap membutuhkan waktu.
Agar penyesuaian teknologi menjadi efektif dalam komitmen percepatan waktu, peneliti mengembangkan model pertumbuhan ekonomi dan efisiensi energi dengan perubahan teknis endogen.
Model ini juga mempelajari dampak kebijakan mitigasi perubahan iklim terhadap penggunaan energi yang selama ini diterapkan lewat pajak karbon.
Source | : | Phys.org |
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR