Plato: Orang Pertama yang Mengusulkan Hukuman Penjara
Plato, murid Socrates, dalam karyanya "Laws" adalah orang pertama yang mengusulkan hukuman penjara. Salah satu prinsip utama Plato mengenai hukuman adalah gagasan proporsionalitas.
Dia percaya bahwa hukuman harus sesuai dengan kejahatan, yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan menjaga ketertiban sosial. Dia juga menekankan pentingnya rehabilitasi daripada sekadar pembalasan.
Plato mengusulkan berbagai hukuman tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sebagai contoh:
* Denda: Hukuman denda dapat dijatuhkan untuk pelanggaran ringan atau sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.
* Pengasingan: Pelanggaran serius mungkin memerlukan pengasingan dari komunitas atau negara kota. Hukuman ini tidak hanya berfungsi sebagai pencegah tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dari individu yang dianggap berbahaya.
* Pendidikan ulang: Plato menganjurkan gagasan pendidikan ulang atau rehabilitasi bagi para pelanggar. Alih-alih hanya berfokus pada hukuman, ia percaya dalam mengatasi akar penyebab perilaku kriminal dan berusaha untuk mereformasi individu melalui pendidikan dan pengembangan moral.
* Eksekusi: Dalam kasus-kasus ekstrem di mana kejahatan dianggap parah dan tidak dapat diperbaiki, Plato mengakui kemungkinan menggunakan hukuman mati. Namun, ia memandang ini sebagai pilihan terakhir dan percaya bahwa hukuman ini harus diterapkan dengan hati-hati.
Di sisi lain, Aristoteles, murid Plato, menentang pandangannya dan mengklaim bahwa penjahat berbahaya secara sosial. Dia menyimpulkan bahwa mereka harus dihukum sekeras binatang, tergantung pada kejahatannya.
Mengenal ‘Kupu-Kupu Malam’, Serangga Penyerbuk dan Penjaga Keanekaragaman Hayati
Penulis | : | Tri Wahyu Prasetyo |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR