Selama Perang Arab-Israel 1973, Suriah berusaha merebut kembali Dataran Tinggi Golan, tetapi gagal melakukannya.
Pada tahun 1974, PBB terlibat. Mereka mengerahkan pasukan penjaga perdamaian di daerah tersebut setelah Israel dan Suriah menandatangani gencatan senjata.
Dewan Keamanan PBB membentuk Pasukan Pengamat Pelepasan PBB (UNDOF) pada tahun yang sama ketika mencoba mempertahankan gencatan senjata dan menciptakan zona penyangga gencatan senjata di daerah tersebut. Hingga April, 1.274 personel PBB telah dikerahkan di Dataran Tinggi Golan.
Pada tahun 1981, Israel secara resmi mendeklarasikan aneksasinya atas Dataran Tinggi Golan.
Bagaimana Posisi Dunia terhadap Dataran Tinggi Golan?
Selain Amerika Serikat, tidak ada negara yang secara resmi mengakui aneksasi Israel atas wilayah tersebut. Semua negara lain menganggap Golan sebagai wilayah Suriah yang diduduki oleh Israel.
Pada tahun 1981, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang menentang pendudukan Israel atas Dataran Tinggi Golan, yang menyerukan Israel untuk membatalkan penerapan hukum Israel di dataran tinggi tersebut.
Resolusi tersebut menyatakan kekuasaan Israel atas Golan "batal demi hukum dan tidak memiliki efek hukum internasional".
Pada tahun 2019, AS, di bawah Presiden Donald Trump saat itu, mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Pengakuan tersebut masih berlaku, bahkan di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.
Source | : | Al Jazeera |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Utomo Priyambodo |
KOMENTAR