Nationalgeographic.co.id—Industri mode merupakan salah satu industri terbesar di dunia, namun ironisnya, industri ini hampir tidak memiliki regulasi yang memadai.
Industri ini memberikan ancaman serius terhadap lingkungan karena menghasilkan polusi, limbah, dan penipisan sumber daya alam. Setiap tahun, industri mode menghasilkan 92 juta ton limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Jumlah limbah ini sangat besar dan terus meningkat, menyumbang pada pencemaran lingkungan dan menghabiskan sumber daya yang berharga. Produksi tekstil global telah berlipat ganda dalam 15 tahun terakhir, menunjukkan tingkat pertumbuhan yang cepat.
Tanpa adanya tindakan regulasi yang kuat, seperti dilansir EarthDay.Org, industri ini diperkirakan akan terus berkembang tanpa memperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Kebanyakan perusahaan mode saat ini beroperasi dengan pengawasan hukum yang minim, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri standar keberlanjutan dan transparansi mereka.
Langkah legislatif global menuju industri mode berkelanjutan
Pemerintah di berbagai negara di dunia mulai menyadari dampak negatif industri mode dan secara bertahap mengadopsi undang-undang baru untuk mengatasi masalah ini. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang dihasilkan oleh industri mode.
Laporan terbaru dari EARTHDAY.ORG, berjudul "Broken Threads & Twisted Yarns: Legislating the Reform of Fashion," menyoroti dampak lingkungan dari industri mode dan berbagai upaya legislatif yang sedang diusahakan untuk membuat industri ini lebih berkelanjutan.
Laporan tersebut menyoroti beberapa contoh undang-undang yang fokus pada pengurangan limbah tekstil dan menunjukkan bagaimana pemerintah dapat berperan dalam mengatur industri yang selama ini kurang terkendali demi kebaikan planet ini.
Contoh undang-undang: Uni Eropa, California, dan Chile
Salah satu contoh regulasi penting datang dari Uni Eropa (UE). Sebagai bagian dari Regulasi Ecodesign for Sustainable Products, UE memperkenalkan larangan penghancuran pakaian dan alas kaki yang tidak terjual. Peraturan ini sangat inovatif dan bertujuan untuk mengurangi limbah dari industri mode.
Baca Juga: Sustainability: Singapura Investasikan Rp3,7 Triliun untuk Tingkatkan Efisiensi Energi
KOMENTAR