Baca juga: Hewan Laut Misterius Terdampar, Warga Filipina Anggap Pertanda Buruk
Selain itu, YD juga melanggar pasal 78 (12) jo pasal 50 (3) huruf m Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Irvan Indarta, SIK, MH menegaskan: “Burung-burung endemik Pulau Halmahera harus dijaga di habitatnya agar tidak punah. Perburuan besar-besaran burung-burung ini yang akan dijual keluar pulau atau keluar negeri, justru akan mengganggu ekosistem di Pulau Halmahera.”
“Jangan sampai di masa mendatang anak cucu kita disini hanya tahu burung kakatua putih, nuri bayan, dan jenis burung nuri yang merupakan burung endemik Pulau Halmahera hanya dari sebatas cerita, gambar atau foto di internet, karena burung-burung itu sudah punah,” pungkasnya.
Membedah Target Ambisius Mozambik Memaksimalkan Potensi 'Blue Carbon' Pesisirnya
Source | : | Siaran Pers Polres Halmahera Utara |
Penulis | : | Gita Laras Widyaningrum |
Editor | : | Gita Laras Widyaningrum |
KOMENTAR