Anda pernah mendengar ATC (air traffic control)? Inilah pihak yang berwenang mengatur lalu lalang pesawat dari landasan hingga mengudara. Di Indonesia, badan yang berwenang untuk melakukan pengaturan ini adalah Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2012 dibentuklah LPPNPI atau AirNav Indonesia dan beroperasi tanggal 16 Januari 2013. Pembentukan LPPNPI ini menjadikan ATC yang selama ini dikelola oleh Angkasa Pura II dan UPT Kementerian Perhubungan, secara resmi tidak lagi dikelola oleh Angkasa Pura II dan UPT Kementerian Perhubungan.
"Dengan adanya satu lembaga yang menangani ATC di Indonesia, diharapkan lalu lintas udara di Indonesia bisa ditangani secara baik untuk kenyamanan pengguna pesawat udara" ungkap Amran, Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan AirNav Indonesia, di Sanur - Bali, Senin (27/5). "Ini sesuai dengan komitmen kami untuk mengawal lalu lintas udara di Indonesia".
Lalu lintas di langit Indonesia semakin sibuk. Ini terlihat dari pergerakan pengguna transportasi udara yang semakin meningkat setiap tahun. Di tahun 2012 saja tercatat pengguna pesawat udara sekita 72,7 juta penumpang. Peningkatan jumlah penumpang dari tahun-ketahun akan berdampak terhadap lalu lintas penerbangan di udara.
Petugas ATC yang bertugas untuk mengatur lalu lalu lintas pesawat dari landasan hingga mengudara tentunya akan sangat berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Petugas berkomunikasi dengan Pilot untuk teknis baik saat dilandasan, saat terbang maupun saat akan mendarat.
Dengan adanya satu lembaga yang dikhususkan mengontrol lalu lintas udara diharapkan kondisi penerbangan di Indonesia semakin baik. "Sesuai dengan Undang-undang Pernerbangan bahwa pengaturan Bandar Udara dan Ruang Udara harus terpisah" ungkap Arman.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR