Nationalgeographic.co.id—Hari ini, 20 Januari 2025, Indonesia secara resmi memasuki pasar perdagangan karbon internasional, menandai langkah signifikan dalam komitmen negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan berkontribusi pada upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.
Langkah ini sejalan dengan partisipasi aktif Indonesia dalam Perjanjian Paris serta tindak lanjut dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) iklim COP 29 yang baru saja diselenggarakan di Baku pada bulan November 2024.
"Dengan adanya otorisasi yang diperoleh melalui COP 29 UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim), Indonesia semakin memperkuat posisinya di kancah perdagangan karbon global," tegas Ary Sudijanto, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti yang dilansir oleh Carbon Herald.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam upaya bersama mengurangi emisi secara signifikan."
Sebagai informasi, peluncuran IDXCarbon, bursa karbon domestik Indonesia, pada bulan September 2023 telah berhasil memfasilitasi perdagangan sejumlah 1,040 juta ton setara karbon dioksida (CO2e), menghasilkan nilai transaksi yang mencapai hampir AS$3,4 miliar atau setara dengan Rp55,237 triliun.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari potensi pasar karbon di Indonesia dan menunjukkan minat yang tinggi dari berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Direktur Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Wahyu Marjaka, baru-baru ini menyoroti pentingnya memperkuat regulasi dan infrastruktur perdagangan karbon di Indonesia. Seiring dengan kesuksesan pasar domestik, Indonesia kini tengah berupaya memperluas aktivitas perdagangan karbonnya ke kancah internasional.
Marjaka menekankan bahwa "pengembangan peta jalan perdagangan karbon, dengan mengacu pada target NDC (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional), akan menjadi panduan utama dalam menentukan jumlah kuota."
Dengan kata lain, Indonesia perlu memiliki rencana yang jelas dan terukur dalam perdagangan karbon, yang didasarkan pada komitmen negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi karbon, Indonesia telah mengimplementasikan Pasal 6 Perjanjian Paris. Pasal ini mengatur tentang sistem registrasi nasional yang akan mencatat semua transaksi karbon.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab, seperti double counting atau klaim pengurangan emisi yang berlebihan.
Baca Juga: Indonesia Resmi Luncurkan Regulasi Penangkapan Karbon, Demi Tarik Investasi?
Perdebatan Sengit Mengenai Temuan Oksigen Gelap di Laut Dalam, Benarkah Berbahaya?
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR