Di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), hiu terutama bayi, mudah ditemukan di pasar tradisional. Ia diduga menjadi target baru pemburu di perairan Kalbar. Pada 3 Agustus, puluhan bayi hiu tanpa sirip, menggelepar di lapak penjualan di Pasar Tengah Pontianak.
Pasar tradisional itu hanya berjarak puluhan meter di belakang Pos Polantas Tanjungpura Pontianak.
Dilihat dari bentuk fisik, konsumen hanya tergiur dengan sirip. Daging tidak terlalu digemari. Tak jarang daging hanya membusuk di lapak dan dibandrol Rp15 ribu per kilogram. Itu pun tak laku.
Dwi Suprapti, Koordinator Site Paloh WWF-Indonesia, mengatakan, jenis hiu di Pasar Tengah itu sulit diidentifikasi secara visual lantaran sirip sudah tidak ada lagi. Hiu-hiu itu masih bayi (baby shark).
“Hasil analisa foto, hiu yang diperdagangkan itu masih bayi. Penangkapan seperti ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries, FAO – UN. Ikan yang boleh ditangkap yang sudah pernah memijah. Ini untuk menjamin sustainable fisheries,” katanya di Pontianak, seperti dilansir dari Mongabay Indonesia, Minggu (18/8).
Perdagangan baby shark di Pontianak ini menunjukkan, populasi hiu dewasa sudah menurun. Artinya, demi mendapatkan sirip hiu dan memenuhi kebutuhan restoran, hiu muda pun menjadi target buru. Dari morfologi tubuh, hiu di Pontianak ini berjenis whitetip reef shark (Triaenodon obesus) dan blacktip reef shark (Carcharhinus melanopterus).
Ini jenis hiu di daerah karang, yang menjadi kawasan pemijahan dan pembesaran ikan. Status terakhir kedua jenis ini near threatened. Bagaimanapun, reproduksi hiu terbilang lambat. Pemanfaatan yang tak terkontrol dengan bisa menuju degradasi.
Hermayani Putera, Manajer Program Kalbar WWF-Indonesia, menjelaskan, jenis hiu di Indonesia yang masuk kategori dilindungi tahun 2013 baru hiu paus. Regulasi, termaktub di dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Sedangkan secara internasional setidaknya ada 20 kelompok hiu dan pari yang masuk CITES. “Saat ini, sekitar 181 jenis hiu masuk daftar redlist IUCN. Sebanyak 29 di perairan Indonesia. Terdapat 12 jenis hiu masuk dalam daftar terbaru yang harus dilindungi dalam kesepakatan internasional CITES.”
Berbagai literatur mencatat hiu merupakan predator teratas sebagai mengontrol populasi satwa laut dalam rantai makanan. Populasi hiu sehat dan beragam berperan penting untuk menyeimbangkan ekosistem laut. Termasuk menjaga kelimpahan ikan-ikan bernilai ekonomis lain yang dikonsumsi manusia.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR