Geopark Merangin di Kabupaten Merangin, Jambi, tengah diusulkan kepada UNESCO masuk dalam Warisan Dunia. Namun, tim peneliti khawatir aktivitas pertambangan emas rakyat menjadi batu sandungan pengakuan ini.
Profesor Fauzie Hasibuan, koordinator divisi geologi untuk Tim Peneliti Geopark Merangin, khawatir tambang emas di Sungai Manau dan Perentak berdampak buruk bagi penilaian. Dia menilai, Pemerintah Merangin gagal menjaga kelestarian lingkungan. Hari ini tambang kian meluas. Padahal, itu kawasan penyangga bagi Geopark Merangin.
Fauzi berulangkali mengingatkan Pemerintah Merangin menertibkan tambang karena pengakuan taman bumi itu ditentukan Juni ini. Tim penilai akan turun ke Merangin dan Kerinci. Saat itu, tim akan melihat tambang yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu. Polusi di area tambang bukan saja mempengaruhi taman bumi, juga kehidupan masyarakat sekitar. Air keruh, masyarakat tidak bisa memanfaatkan lagi.
Hasibuan mengatakan, paling berbahaya kimia untuk mengekstrak emas misal, merkuri atau sianida dan lain-lain. “Memang masih memerlukan penelitian lebih mendalam. Jenis racun-racun baru terlihat dalam waktu panjang, paling tidak satu generasi, misal kecacatan fisik dan atau mental pada bayi.”
Menurut dia, Badan Geologi tak dapat bertindak karena di luar kewenangan. “Saya kira para ahli semacam ini ada di pemerintahan.” Badan Geologi, katanya, hanya bisa memberi masukan, eksekusi ada di daerah. Sedang tujuan taman bumi antara lain konservasi, pelestarian, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Al Haris, Bupati Merangin, membantah kekhawatiran Hasibuan. Menurut dia, taman bumi itu di Sungai Batang Merangin, sementara Sungai Manau dan Perentak itu hulu Sungai Batang Masumai.
“Jadi tidak ada kaitan dengan Batang Merangin. Lokasi tambang bukan di taman bumi. Sejauh ini, proses pengakuan terus berjalan,” katanya kepada Mongabay-Indonesia.
Haris mengatakan, dalam waktu dekat, akan turun menertibkan tambang. Namun, pemkab juga berupaya melegalkan tambang rakyat ini lewat peraturan daerah. Meskipun ranperda inisiatif Pemerintah Merangin sempat ditolak Pemerintah Jambi. Namun dia tetap mengupayakan legalitas tambang ini dengan mengkaji kembali ranperda yang disusun agar tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pada 2013, Candi Muaro Jambi, gagal mendapatkan pengakuan UNESCO ebagai warisan dunia gara-gara pemerintah daerah tak mampu memindahkan stock pile (tempat penimbunan batu bara) dalam kompleks candi.
Selain aktivitas tambang, hasil penilaian UNESCO bersama tim pemerintah daerah ke lokasi, Geopark Merangin mendapat 20 catatan penting, salah satunya adalah pembenahan infrastruktur yang jadi sorotan utama.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR