Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memastikan, fasilitas pemberian bebas visa ke Indonesia bagi 47 negara tambahan akan berlaku mulai Oktober 2015.
Menurut Rizal, seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya di Jakarta, Selasa (1/9/2015), kebijakan tersebut berlaku efektif mulai Oktober 2015 karena bersamaan dengan musim liburan akhir tahun.
"Tadinya usul bebas visa akan efektif Januari tahun depan, tetapi kami enggak biasa berlama-lama. Jadi, ini akan efektif pada Oktober sekaligus manfaatkan musim turis akhir tahun. Kalau Januari, sudah habis musim turisnya," katanya.
Rapat koordinasi itu dihadiri Menteri Pariwisata Arief Yahya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian RI.
Rizal menuturkan, implementasi pemberian fasilitas bebas visa untuk 47 negara dilakukan pada Oktober agar ada persiapan teknis, sistem, dan sumber daya manusia untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Ini supaya ada persiapan teknis, SDM, hingga sistem perangkat kerasnya. Kepada yang terkait, lembur sedikitlah ya, Mas," katanya kepada para peserta rapat.
Menko Perekonomian pada era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengatakan, pemberian fasilitas bebas visa ke Indonesia merupakan cara paling cepat untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisman mencapai 20 juta orang pada 2019.
Menurut dia, dalam evaluasi pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan pada tahap pertama kepada 30 negara sebelumnya, pertumbuhan wisman mencapai 15 persen. Angka ini jauh di atas rata-rata sebelumnya yang hanya sebesar 4 persen.
Penambahan negara penerima fasilitas bebas visa dinilai dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata dengan proyeksi 3 juta orang menjadi 7 juta orang.
Demikian pula penambahan devisa dari pariwisata, angka tersebut diharapkan bisa naik dari 10 miliar dollar AS menjadi 20 miliar dollar AS. "Jadi, ini memang langkah awal," tambah Rizal Ramli.
Penulis | : | |
Editor | : | Dini Felicitas |
KOMENTAR