Upaya penyelundupan aneka burung lewat Kapal Motor Penumpang (KMP) Gerbang Samudra digagalkan petugas Dirpolair Polda Jatim.
Burung-burung ilegal yang diamankan petugas kepolisian mencapai 1.005 ekor.
"Dokumen penyerta burung tidak ada sama sekali," tutur Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, Kompol Mustofa, Selasa (10/11/2015).
Selain mengamankan ribuan ekor burung, polisi juga menangkap tiga orang tersangka penyelundup burung yaitu Fani asal Sidoarjo, Prasetyo asal Semarang dan Wawan asal Surabaya.
Sesuai pengakuan para tersangka, aneka burung itu dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan dinaikkan ke kapal dari Pelabuhan Banjarmasin menuju Surabaya.
Burung yang diamankan di Mako Ditpolair yakni 24 ekor beo, 18 ekor ciung air coreng, 1 ekor pelatuk, 22 ekor lolibri, 1 ekor puyuh mahkota/puyuh senguyan/mambru, 408 ekor cucak ijo, 16 ekor cucak jenggot, 468 ekor murai batu, 9 ekor serindit melayu, dan 10 ekor kacer.
Digagalkannya penyelundupan burung ini berawal saat KMP Gerbang Samudera bersandar di Dermaga Jamrud.
Ketika sandar, polisi curiga karena dari luar karena terdapat ratusan ekor burung dimasukkan sangkar diangkut memakai motor.
Lantas polisi masuk ke anjungan kapal dan menemukan puluhan sangkar berisi burung.
Di sebuah kamar, polisi juga menemukan puluhan kardus berukuran besar dan kecil.!break!
Kardus-kardus tersebut adalah kardus buah yang memiliki lubang-lubang kecil. Setelah dibuka, kardus itu juga berisi burung.
Setelah dievakuasi, petugas langsung memindahkan burung ke sangkar yang lebih lebar. Sayangnya beberapa burung mati karena kekurangan oksigen.
Saat pertama kali dievakuasi dua ekor burung mati. Setelah dibawa ke Dirpolair Polda Jatim, jumlah burung yang mati menjadi 15 ekor.
"Burung yang kami amankan akan diserahkan ke Balai Karantina yang nantinya akan diserahkan ke BKSDA," kata Mustofa.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku baru sekali membawa burung.
"Ngakunya baru sekali. Tapi saya tidak percaya karena burung yang dibawa sangat banyak dan dinaikkan kapal," tambah Kompol Mustofa..
Tersangka Wawan adalah seorang penjual pakan burung. Tugasnya adalah mencari ulat di Semarang dan dijual ke Banjarmasin.
Di sana ia bertemu Fani dan Prasetyo. Lantas mereka bermufakat membawa burung untuk dijual ke Surabaya dan Semarang.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR