Saat itu, kapal pukat tunda yang sedang mencari ikan ditumpangi tujuh pekerja, yang terdiri dari empat WNI dari Nusa Tenggara Timur dan tiga warga Bajau Palauh, FIlipina. Empat orang dibebaskan.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa tiga WNI itu disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Sebelum penyanderaan tiga WNI, tujuh anak buah kapal (ABK) WNI lebih dulu disandera kelompok Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan.
Penyanderaan itu terjadi pada Senin (20/6/2016). Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar.
Sebelumnya, 10 WNI ABK kapal tunda Brahma 12 disandera kelompokAbu Sayyaf dan dibebaskan pada awal Mei 2016.
Selain itu, empat ABK kapal tunda Henry juga disandera kelompok yang sama. Keempatnya dibebaskan pada pertengahan Mei 2016.
Penulis | : | |
Editor | : | test |
KOMENTAR