Pengukuran lain yang digunakan adalah nilai kerugian akibat kematian prematur dihitung dengan menggunakan kehilangan tahun produktif, dengan memperhitungkan sisa usia berdasarkan harapan hidup (years of potential life lost/YPLL). Disability Adjusted Life Years (DALYs) Loss alias Tahun Produktif yang Hilang menggabungkan sakit dan atau disabilitas karena merokok dan kematian prematur dalam satu pengukuran.
Sebagai faktor risiko, tembakau bertanggung jawab atas lebih dari 30 penyakit, sebagian besar penyakit tidak menular. Dalam studi ini, kami menggunakan pengukuran 33 penyakit berdasarkan data WHO, mulai dari kanker, jantung koroner, tuberkulosis paru, hingga radang sendi.
Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tingginya beban penyakit tidak menular yang terkait tembakau telah menguras keuangan BPJS.
Meningkatnya jumlah perokok aktif di kalangan generasi muda akan membahayakan kualitas generasi mendatang dan mempengaruhi kualitas bonus demografi yang diharapkan terjadi di Indonesia.
Karena nikotin pada tembakau bersifat adiktif, belanja tembakau pada tingkat rumah tangga mengalahkan semua prioritas belanja rumah tangga lainnya, termasuk keperluan makanan bergizi dan pendidikan anak. Situasi ini dapat melanggengkan atau memperburuk tingkat sosial-ekonomi keluarga miskin.
Melihat pentingnya tembakau sebagai salah satu risiko utama terhadap kesehatan, pemantauan terhadap distribusi dan intensitas penggunaan tembakau menjadi penting dalam mengidentifikasi prioritas intervensi dan mengevaluasi kemajuan upaya pengendalian tembakau.
Epidemi penggunaan tembakau menimbulkan penyakit terkait tembakau yang sebenarnya dapat dicegah, mempengaruhi kesejahteraan sosial masyarakat warga miskin dan memperburuk beban ekonomi makro negara.
Indonesia harus mempercepat upaya peningkatan status kesehatan masyarakat, termasuk mengendalikan salah satu faktor risiko utama yakni penggunaan tembakau, sehingga dapat menahan epidemi penyakit tidak menular. Sampai kini Indonesia adalah satu-satunya di Asia Pasifik yang belum mengaksesi atau menyetujui WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC).
Pada 2008, WHO memperkenalkan MPOWER (Monitor, Protect, Offer help, Warn, Enforce, Raise taxes) sebagai sebuah paket berisi enam kebijakan pengendalian tembakau yang penting dan efektif. Kebijakan MPOWER meliputi upaya menaikkan pajak dan harga rokok, melarang iklan, promosi dan pemberian sponsor, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, memberikan peringatan bergambar akan bahaya merokok, menawarkan bantuan kepada mereka yang ingin berhenti merokok dan memantau kebijakan pencegahan dan kejadian epidemi.
Komitmen pemerintah, masyarakat sipil, termasuk organisasi masyarakat dan sektor swasta untuk melaksanakan kebijakan pengendalian tembakau sangat dibutuhkan untuk menurunkan konsumsi tembakau, mengurangi beban ekonomi dan kesehatan akibat penyakit terkait tembakau dan mencegah kematian dini.
Bukti-bukti menunjukkan bahwa kita tidak dapat menghambat peningkatan prevalensi perokok aktif, termasuk di kalangan kaum muda. Karena itu upaya-upaya pengendalian tembakau yang efektif dan berkesinambungan harus dilakukan.
Penulis | : | |
Editor | : | dian prawitasari |
KOMENTAR