Meski para ilmuwan belum memastikan apakah konsumsi kopi bisa menyebabkan kanker, tapi para hakim di California, Amerika Serikat, berpendapat lain. Semua gerai kopi di negara bagian ini wajib mencantumkan peringatan kanker dalam minuman ini. Pemicunya adalah zat kimia yang diproduksi saat proses menyangrai biji kopi bersifat karsinogenik atau memicu kanker.
Dalam 8 tahun terakhir memang terjadi perdebatan hukum antara kelompok nonprofit dan gerai kopi raksasa tentang bahaya zat kimia yang disebut acrylamida tersebut. Dewan Pendidikan dan Riset mengenai zat toksik meminta industri kopi menghilangkan acrylamida dalam proses sangrai kopi.
Hal tersebut juga dilakukan oleh produsen keripik yang juga digugat kelompok ini beberapa tahun lalu. Jika tidak mau menghilangkan acrylamida, paling tidak disebutkan dalam kemasan bahayanya, terutama sebagai pencetus kanker.
Artikel terkait: Manfaat Minum 3-4 Cangkir Kopi Perhari Bagi Kesehatan
Pihak industri kopi, yang dipimpin oleh Starbuck Corp, mengatakan bahwa kadar zat kimia dalam kopi tidak berbahaya dan risikonya terhadap kesehatan melebihi manfaatnya. Selain itu, mereka menolak menghilangkan acrilamyda karena bisa merusak cita rasa kopi.
Selama persidangan, Hakim Pengadilan Tinggi California, Elihu Berle, menyebut industri kopi gagal memberikan bukti bahwa zat kimia dalam kopi tidak berbahaya. Di California, semua produsen memang diwajibkan memasang label peringatan untuk semua produk yang bersifat karsinogenik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com. Baca artikel sumber.
Penulis | : | |
Editor | : | Ema Indah Ruhana |
KOMENTAR