Iwan mengatakan, instrumen hukum untuk sanksi pembuangan sampah di sungai, sebagian besar sudah dimiliki tiap kabupaten-kota. “Tapi implementasinya belum maksimal. Berapa banyak yang ditindak sehingga menimbulkan efek jera?” urainya.
Penyu berstatus Appendix I CITES, yang berarti keberadaannya di alam terancam punah. Semua jenis ini masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun demikian, pemberian status perlindungan saja tidak cukup, jika tidak diiringi tindakan nyata dalam upaya konservasi.
“Ke depannya kita akan buat program ‘suaka penyu’ di kawasan Paloh,” kata Sadtata lagi. Suaka Penyu ini merupakan program ekowisata, masyarakat setempat sebagai operatornya. Sarana dan prasarana untuk mendukung program ini telah dibangun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing.
Baca juga: Lima Makanan Pencegah Kanker Prostat
Masyarakat bersama pemerintah daerah setempat akan menyusun agenda wisata. Terutama mengundang wisatawan untuk tinggal, merasakan kehidupan alami pantai, jauh di ujung Pulau Kalimantan. Wisatawan juga akan ikut terlibat dalam pelepasliaran tukik-tukik dari penangkaran ke alam bebas. “Pusat akan bantu promosi juga,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya suaka penyu tersebut pelestarian penyu baik yang berada di dalam kawasan konservasi maupun di luar dapat bersinergi. Konsep pengelolaan terbaik, dalam waktu dekat akan dibicarakan dengan berbagai pihak. Perguruan tinggi, instansi terkait, mitra konservasi serta masyarakat Kecamatan Paloh akan duduk bersama, membahas program tersebut.
Artikel ini tayang di Mongabay.co.id. Baca artikel sumber.
Penulis | : | |
Editor | : | Ema Indah Ruhana |
KOMENTAR