Pada gilirannya membantu perencana menghindari mengabadikan sistem pengetahuan yang dominan dan intervensi perencanaan yang sesuai yang telah membawa kita ke keadaan perubahan iklim dan ketidakadilan sosial saat ini.
Memajukan pemerataan dan keadilan dalam CAP membutuhkan praktik refleksif dan partisipatif yang memusatkan penduduk yang rentan dan mendukung komunikasi lintas perbedaan dalam posisi sosial dan sistem makna.
Tindakan ini membutuhkan perhitungan yang lebih lengkap dari proses sosial mendasar yang mendorong kerentanan terhadap perubahan iklim.
Seperti diketahui, untuk mengatasi perubahan iklim, saat ini, negara-negara di dunia telah mengadopsi Perjanjian Paris pada COP21 di Paris.
Dalam perjanjian tersebut, semua negara sepakat untuk berupaya membatasi kenaikan suhu global hingga jauh di bawah 2 derajat celsius, dan mengingat risikonya yang besar, untuk mengupayakan 1,5 derajat celsius.
Implementasi Perjanjian Paris sangat penting untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan menyediakan peta jalan untuk aksi iklim yang akan mengurangi emisi dan membangun ketahanan iklim.
Source | : | University of Waterloo,Planning Theory & Practice |
Penulis | : | Ricky Jenihansen |
Editor | : | Warsono |
KOMENTAR