“Tindakan tersebut adalah upaya untuk membela diri,” tambah Christensen.
Hak untuk menggunakan tindakan tersebut diperbolehkan jika terjadi kasus-kasus yang sangat berat serta mengganggu fungsi resmi seorang samurai. Termasuk meremehkan atau menghina, pencemaran nama baik, penyerangan yang disengaja, atau konflik dengan samurai.
Tapi apakah samurai yang membunuh orang awam tidak akan dihukum sama sekali?
Kantor pemerintah terdekat akan diberitahu tentang pembunuhan itu segera setelah kejadian. Penjelasan lengkap mengapa peristiwa itu terjadi pun dibeberkan.
Samurai kemudian akan menghabiskan 20 hari atau lebih di tahanan rumah karena bertanggung jawab telah menghilangkan nyawa. Senjata yang digunakan dapat disita sebagai barang bukti untuk diperiksa.
Saksi dari tindakan tersebut akan diminta untuk mengonfirmasi perilaku orang yang dibunuh dan pembenaran atas tindakan kirisute-gomen.
Jika tidak ada saksi, kemungkinan besar samurai akan diberhentikan dari jabatannya. Dalam kasus yang lebih buruk, rumah dan harta bendanya akan disita. Keluarganya pun akan menghadapi nasib yang sama.
Kemungkinan terburuknya, seorang samurai mungkin diperintahkan untuk melakukan seppuku atau bahkan dipenggal atas tindakannya. Keluarga dan kerabat samurai yang telah menggunakan haknya atas kirisute-gomen akan melakukan yang terbaik untuk mencari saksi.
Maka, meski samurai memiliki hak untuk membunuh jika kehormatannya dilecehkan, hak itu tidak bisa digunakan dengan seenaknya.
Namun, terkadang ada penduduk yang dengan sengaja mencoba memprovokasi samurai untuk bertindak. Maka untuk meredakan situasi, selama pertengahan periode Edo, ada semacam tempat penitipan pedang untuk menyimpan pedang di tempat umum. Misalnya di teater, hiburan umum, dan pemandian umum.
Ada orang-orang yang tidak boleh dibunuh oleh samurai
Menariknya, beberapa orang dikecualikan dari kirisute-gomen. Misalnya, samurai tidak boleh membunuh bidan dan dokter yang menyinggung mereka saat menjalankan tugasnya. Pekerjaan mereka sangat penting dan darurat.
Penulis | : | Sysilia Tanhati |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR