Desain dua tabung dengan celah aliran udara dan kipas angin untuk pembakaran sempurna, aman digunakan dengan isolator panas, pengunci rapat, dan aliran udara terkontrol untuk keamanan optimal bagi pengguna.
“Namun prototipe pertama ini masih perlu penyempurnaan lagi, khususnya agar bisa digunakan oleh UKM untuk penggorengan. Kapasitasnya sudah kita ukur, yaitu untuk 5 kilogram bahan bakar bisa digunakan sampai 4 hingga 5 jam,” imbuhnya.
Menurut Arie, produk ini sudah digunakan dan diuji coba di beberapa tempat, seperti di Subang sebanyak 10 unit, Klaten 1 unit, dan Demak 1 unit. Beberapa daerah lain juga sudah ada yang memanfaatkan dengan uji coba untuk prototipe.
“Secara legal, kita sudah bisa melakukan perjanjian lisensi untuk pemanfaatannya dan produksi masal. Kita masih mencari mitra, sudah ada beberapa mitra yang berminat,” kata Arie.
Selain digunakan untuk kompor pengganti LPG, “Si Badai” juga dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Subang sebagai mesin pemusnah sampah.
Jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Subang bisa mencapai hampir 900 ton per hari. Dengan demikian, BRIN bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang untuk melakukan inovasi dengan membuat suatu alat mesin pemusnah sampah.
“BRIN, kan, sudah lama ada di Subang, apa yang bisa dibantu untuk Pemda. Salah satu masalah yang muncul itu adalah untuk sampah,” ujar Arie.
“Untuk mesin pemusnah sampah ini, kita sudah ada kerja sama dengan SMK Cibogo untuk pengembangan produk, kemudian dengan Politeknik Negeri Subang untuk pengembangan inovasinya, serta dengan PT Abasta, Subang,” tambah Arie.
Arie berharap ke depannya masyarakat setempat bisa membuat sendiri mesin pemusnah sampah ini, tidak hanya mengoperasikannya.
“Kita ingin supaya mesin ini menjadi sebuah mesin yang bisa dibuat oleh masyarakat, bukan mengoperasikan saja. Makanya, kami membuat desain yang sederhana, dari bahan yang sederhana, supaya bengkel-bengkel kecil di desa itu bisa membuatnya,” harapnya.
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR