Nationalgeographic.co.id—Get The Fest, festival musik pertama di dunia yang sepenuhnya bertenaga sampah plastik, akan digelar meriah di Tebing Breksi, Yogyakarta pada 25-27 Oktober 2024.
Dengan memilih Yogyakarta sebagai lokasi kedua, festival ini turut berkontribusi dalam mengatasi krisis sampah yang semakin mendesak di kota pelajar ini, terutama setelah penutupan TPA Piyungan.
Dalam upaya mengatasi masalah sampah plastik, Get The Fest telah berhasil mengumpulkan antusiasme warga sekitar Cupuwatu, Kalasan. Festival yang mengusung konsep ramah lingkungan ini mengajak masyarakat untuk aktif memilah dan mengumpulkan sampah plastik.
Berkat kerja sama dengan Yayasan Get Plastic Indonesia dan Bank Sampah Go-Green, sampah-sampah tersebut diolah menggunakan mesin pirolisis menjadi bahan bakar minyak (BBM).
Hasilnya pun sangat menggembirakan! Hingga saat ini, Get The Fest telah berhasil mengumpulkan 2.522,56 kg (setara 2,5 ton) sampah plastik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.922,27 kg (sekitar 1,9 ton) sampah plastik berhasil diolah menjadi BBM, dan menghasilkan 1.854,34 liter BBM siap pakai.
Angka-angka ini tentu saja akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, mengingat Get The Fest 2024 masih berlangsung hingga bulan November. Partisipasi aktif dari sekitar 200 warga sekolah, pelaku UMKM, kafe, komunitas lingkungan, dan berbagai lembaga lainnya menjadi kunci keberhasilan program ini.
Warga sekitar dan pengelola Bank Sampah Go-Green berharap agar mesin pirolisis yang mampu mengubah sampah plastik menjadi energi dapat terus beroperasi, tidak hanya di Kalasan tetapi juga di berbagai wilayah Yogyakarta lainnya.
Sejak mengetahui manfaat mesin ini, semakin banyak warga yang rajin memilah sampah. Hal ini sangat baik karena dapat mengurangi jumlah sampah plastik yang bernilai rendah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), sungai, atau dibakar.
Harapan ini sejalan dengan Surat Gubernur DIY Nomor 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023 yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah mandiri oleh masing-masing kabupaten/kota di wilayah DIY.
Selain itu, Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2013 juga mengatur bahwa tempat pembuangan sampah sementara (TPST) atau TPA harus menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Baca Juga: Riset Global: Orang Indonesia Paling Banyak Makan Mikroplastik
KOMENTAR