Nationalgeographic.grid.id—Dalam sebuah langkah berani menuju perlindungan lingkungan global, negara-negara kepulauan Pasifik seperti Vanuatu, Fiji, dan Samoa telah mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengakui ekosida sebagai kejahatan internasional.
Ekosida, yang secara sederhana berarti tindakan menghancurkan ekosistem secara besar-besaran, akan sejajar dengan kejahatan berat lainnya seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan jika usulan ini diterima.
Konsekuensi dari pengakuan ini sangat signifikan. Pemimpin perusahaan multinasional atau bahkan negara-negara yang secara sengaja merusak lingkungan dapat dituntut secara hukum di tingkat internasional.
Hal ini membuka peluang untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang meluas, baik itu akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, pencemaran lingkungan, atau perubahan iklim yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.
Meskipun inisiatif ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Negara-negara pencemar terbesar dunia, seperti Cina, Rusia, India, dan Amerika Serikat, belum menjadi anggota ICC.
Hal ini memungkinkan mereka untuk tidak tunduk pada yurisdiksi pengadilan internasional dan dapat menolak keputusan pengadilan atas dasar yurisdiksi yang tidak berlaku bagi mereka.
Namun, para pendukung upaya ini tetap optimis. Jojo Mehta, salah satu pendiri kelompok advokasi Stop Ecocide International, menegaskan bahwa tujuan utama dari pengakuan ekosida sebagai kejahatan internasional adalah pencegahan.
"Hukum pidana menciptakan batasan moral dan hukum yang kuat," kata Mehta seperti dilansir dari laman The Washington Post. "Dengan demikian, tindakan merusak lingkungan secara ekstrem tidak hanya dianggap melanggar hukum, tetapi juga merupakan tindakan yang tidak dapat diterima secara moral."
Berikut adalah apa yang perlu diketahui tentang dorongan untuk menindak kerusakan lingkungan.
Apa itu ekosida?
Istilah "ekosida" pertama kali diperkenalkan oleh Arthur Galston, seorang ahli biologi terkemuka dari Amerika Serikat pada dekade 1970-an. Sebagai seorang profesor di Universitas Yale, Galston menyaksikan secara langsung dampak buruk dari penggunaan herbisida Agent Orange di Vietnam.
Baca Juga: Ekspor Pasir Punya Dampak Buruk di Lingkungan Tempat Asalnya
KOMENTAR