Jumlah orang yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan telah menurun secara signifikan di Belanda. Pada tahun 2005, pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara kepada sekitar 8.305 pelaku kejahatan yang dihukum.
Sepuluh tahun kemudian, hanya 4.540 pelaku yang dijebloskan ke penjara. Studi menunjukkan bahwa penurunan hukuman kurungan terlihat di seluruh tindak kriminal.
Kejahatan terhadap harta benda mengalami penurunan hukuman penjara sebesar 44%, kejahatan kekerasan dan kejahatan seksual mengalami penurunan tingkat pemenjaraan sebesar 39%, dan untuk kejahatan terkait narkoba penurunannya mencapai 49%.
Jumlah orang yang dijebloskan ke penjara karena gagal membayar denda yang dijatuhkan pengadilan menurun sebesar 38%.
Belanda juga memiliki rata-rata lama hukuman penjara yang sangat rendah. Kriminolog di Universitas Leiden mencatat dalam penelitian mereka bahwa setengah dari semua narapidana di sana dibebaskan lagi dalam waktu satu bulan.
Sebaliknya, menurut laporan Universitas Lausanne, hanya 5,2% narapidana yang menghabiskan kurang dari enam bulan di penjara, dan sekitar 21,3% menjalani hukuman antara 12 bulan dan tiga tahun.
Faktor utama lainnya di Belanda adalah penurunan jumlah orang yang ditahan dalam tahanan praperadilan.
Studi menunjukkan bahwa 21.029 orang menjalani masa penahanan di penjara Belanda pada tahun 2005, dan jumlah tersebut turun menjadi 13.350 pada tahun 2016 (penurunan sebesar 37%).
Pada periode yang sama (2005 hingga 2016), jumlah kejahatan yang tercatat di Belanda turun dari 1,35 juta menjadi 930.000.
Kejahatan terhadap properti turun sebanyak 216.000 (-27%) dan kejahatan kekerasan berkurang sebanyak 32.000 (-26%).
Namun, penurunan terbesar tercatat pada vandalisme dan pelanggaran ketertiban umum (-50%) dan kejahatan terkait narkoba (-31%).
Baca Juga: Tidak Punya Penjara, Peradaban Yunani Kuno Tidak Suka Menghukum Warga?
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR