Program Dana Indonesiana mencakup empat layanan utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, yaitu: (1) Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; (2) Produksi kegiatan kebudayaan; (3) Produksi media; dan Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
Sebanyak 11 kategori program ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini, terdiri atas:
1. Pendayagunaan Ruang Publik,
2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif,
3. Sinema Indonesia,
4. Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan
Rawan Punah,
5. Dukungan Institusional,
6. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya,
7. Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional,
8. Dukungan Interaksi Budaya,
9. Program Kewirausahaan Budaya,
10. Restorasi dan Pemeliharaan Artefak, dan
11. Sustainable Cultural Heritage.
Berkaitan dengan penerima manfaat Dana Indonesiana tahun 2023 dan 2024, Seno Joko Suyono dari Borobudur Writers and Cultural Festival (BWCF) memberikan testimoni tentang Dana Indonesiana.
Seno menyebutkan bahwa Dana Indonesiana dimanfaatkan untuk pengembangan program dan dapat mengubah format festival yang dilaksanakan menjadi moving festival atau festival yang bergerak dari kota-kota yang memiliki heritage atau situs situs yang menarik.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Kebudayaan sebagai Program Management Office (PMO) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana.
Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab atas aspek substansi program, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga penetapan penerima manfaat, sementara LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
Proses seleksi penerima program Dana Indonesiana akan dilakukan oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal yang terdiri dari para ahli di bidang kebudayaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://danaindonesiana.kemenbud.go.id.
Peluncuran Dana Indonesiana turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo; Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Dr. Ayom Widipaminto; Direktur Keuangan dan Umum LPDP, Emannuel Agust Hartono; segenap jajaran Kementerian Kebudayaan, Budayawan DKI Jakarta, Eki Pitung, dan sejumlah media.
Di akhir sambutannya, Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik dan tanggung jawab bersama. “Kebudayaan bukan milik satu golongan, satu wilayah, atau satu generasi. Kebudayaan adalah milik bersama, warisan bersama, dan tanggung jawab bersama. Saya mengajak semua pihak, mari kita rawat Dana Indonesiana sebagai instrumen bersama, jadi setiap rupiah yang dialokasikan harus berdampak nyata,” pungkas Menbud Fadli Zon.
Dengan demikian Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pelaku budaya di Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai upaya nyata dalam memperkuat peran budaya sebagai fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
--
Pengetahuan tak terbatas kini lebih dekat! Dapatkan berita dan artikel pilihan tentang sejarah, sains, alam, dan lingkungan dari National Geographic Indonesia melalui WhatsApp Channel di https://shorturl.at/IbZ5i dan Google News di https://shorturl.at/xtDSd. Jadilah bagian dari komunitas yang selalu haus akan ilmu dan informasi!
Penulis | : | National Geographic Indonesia |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR