Nationalgeographic.co.id - Pemasangan mikrocip dan penyuntikan vaksin rabies pada hewan peliharaan telah dilakukan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, pada Kamis (4/10/2018). Kegiatan ini dilakukan secara gratis.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/10/2018), seorang pemilik anjing dengan ras maltese, Diana, membawa hewan peliharaannya untuk dipasangi mikrocip sekaligus untuk vaksinasi.
"Supaya dia punya ID-lah ya, sekarang hewan punya KTP. Jadi kalau nanti ada kenapa-kenapa, kalau dia hilang, enggak tahu yang dapet siapa, kan hewan mirip-mirip ya jadi enggak ketahuan," kata Diana seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga : Holodomor, Peristiwa Pembunuhan dan Kelaparan Massal di Era Stalin
Diana awalnya sempat ragu untuk memasangan mikrocip, dengan alasan anjingnya masih sangat kecil. Ia juga cemas dengan pemasangan tersebut karena mikrocip akan ditanam di bagian leher belakang. Namun, setelah bertanya-tanya ternyata mikrocip tersebut aman digunakan karena tidak ditanam di dalam daging.
Pemasangan dilakukan di mana cip yang berukuran seperti biji beras ini disuntikan di leher belakang, tepatnya di bawah kulit. Dalam aturan, pemasangan mikrocip hanya boleh pada hewan peliharaan jenis anjing.
Sebelumnya, Suku Dinas KPKP juga sudah melakukan pemasangan cip kepada kuda-kuda milik delman di Kemanggisan pada April 2018.
Dokter yang bertugas pada pemasangan mikrochip dan vaksinasi rabies di RPTRA Meruya Selatan, Drh. Ellita, mengatakan hanya ada satu anjing yang bersedia untuk dipasangkan chip.
Untuk anjing yang telah dipasangi cip dan di vaksin, akan menerima kartu identitas secara langsung.
Baca Juga : Garuda Indonesia Travel Fair 2018 Tahap II Resmi Dibuka
"Kita tidak memaksakan orang untuk pasang mikrocip. Ini kan masih sosialisasi, setelah vaksin kita tawarkan mau atau tidak," ujar Ellita.
Sebelum melakukan pemasangan cip, dokter akan memeriksa kesehatan hewan terlebih dahulu, kemudian akan disuntikkan vaksin rabies. Dokter tidak akan melakukan penyuntikan bila hewan tersebut dalam keadaan sedang hamil, sakit atau masih berada di bawah usia lima bulan.
Setelah itu, apabila pemilik anjing bersedia anjingnya dipasangi mikrocip, dokter akan segera melakukannya. Anjing yang telah dipasangi cip akan difoto dan dilakukan pendataan oleh petugas.
Tidak sampai 5 menit pemilik akan mendapatkan kartu identitas dan kartu keterangan kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nesa Alicia |
Editor | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
KOMENTAR