Presiden Jokowi pun “blusukan” ke lahan gambut yang terbakar di Kalimantan Selatan untuk melihat langsung dampak yang ditimbulkan. Hasilnya, pemerintah kala itu mengeluarkan serangkaian kebijakan terkait dengan perlindungan hutan dan restorasi gambut.
Kebijakan itu antara lain penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, pendirian Badan Restorasi Gambut yang diberikan mandat untuk merestorasi dua juta hektar lahan gambut rusak, dan pembentukan satuan khusus untuk darurat kebakaran hutan dan kabut asap.
Selain itu, Jokowi juga meneruskan kebijakan moratorium terkait pemberian ijin baru perkebunan pada hutan primer dan lahan gambut yang diinisiasi oleh presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Bahaya Jangka Pendek dan Panjang dari Kabut Asap di Riau
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR