1. Menjadikan moratorium kehutanan sebagai kebijakan permanen
Presiden Jokowi harus menetapkan larangan pemberian izin baru untuk hutan primer dan lahan gambut, yang dikenal sebagai moratorium hutan, secara permanen. Moratorium ini seharusnya tidak perlu lagi diperpanjang setiap dua tahun.
Moratorium hutan yang diumumkan pada tahun 2011 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengalami perpanjangan sebanyak empat kali dan akan berakhir pada Juli 2019.
Moratorium ini bertujuan untuk melindungi 64 juta hektar hutan dan merupakan bagian upaya Indonesia untuk memangkas emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Tak Hanya Riau, Berikut Provinsi dengan Karhutla Terparah Selama 2019
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR