Supratman pun diinterogasi pemerintah Belanda. Ia ditanya mengapa memakai kata “merdeka, merdeka”. Dia menjawab kata-kata itu diubah pemuda lainnya, sebab lirik aslinya “moelia, moelia”. Protes pun berdatangan, sampai Volksraad turun tangan.
Pemerintah Hindia-Belanda terpaksa meninjau kembali larangan yang dimaklumatkan Gubernur Jenderal. Mereka pun mengubahnya menjadi pembatasan. Akhirnya lagu Indonesia Raya minus lirik “merdeka, merdeka” boleh dinyanyikan, asal dalam ruangan tertutup.
Akhir masa penjajahan
Setelah belasan tahun dilarang oleh pemerintah Hindia-Belanda, harapan datang ketika Jepang mendarat di Indonesia dan mengusir penjajah Belanda. Awalnya, warga Indonesia mengira bahwa kemerdekaan sudah di depan mata sehingga mereka bisa menyanyikan Indonesia Raya dengan bebas.
Namun ternyata, pendudukan Jepang tidak jauh berbeda dengan Belanda. Tak lama setelah menduduki Indonesia, pemerintah Jepang melarang lagu Indonesia Raya. Bahkan, bendera merah putih juga dilarang dikibarkan.
Pada 1944, ketika posisinya dalam Perang Dunia II semakin terdesak, Jepang merasa membutuhkan bantuan pejuang Indonesia untuk bertahan. Dalam keadaan terjepit itu, mereka pun berjanji akan memerdekan Indonesia dalam waktu dekat.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila dan Sejarah Erat Terkait dengan Gestapu 1965
Di tahun yang sama, para tokoh kemerdekaan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ada pula Panitia Lagu Kebangsaan yang terdiri atas Ir. Sukarno, Ki Hajar Dewantara, Akhiar, Bintang Sudibyo, Darmawijaya, Kusbini, K.H Mansyur, Mohammad Yamin, Sastromulyono, Sanusi Pane, Cornel Simanjuntak, A. Subarjo dan Utoyo.
Para Panitia Lagu Kebangsaan menetapkan sejumlah perubahan kecil dan penyempurnaan pada lagu Indonesia Raya. Saat diciptakan pada 1928, bahasa Indonesia belum sempurna berkembang dari bahasa Melayu sehingga terdapat beberapa kata janggal dalam liriknya. Penyempurnaan itu menghasilkan lirik baru yang dipakai sampai sekarang.
Kemerdekaan Indonesia akhirnya menjadi kenyataan pada 17 Agustus 1945. Lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama oleh mereka yang berkumpul di Jalan Pengangsaan Timur 56, Menteng, Jakarta.
Pada 18 Agustus 1945, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, Indonesia ditetapkan secara konstitusional sebagai lagu kebangsaan.
*) Dinukil dari buku Merayakan Indonesia Raya dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Penulis | : | Gita Laras Widyaningrum |
Editor | : | Gita Laras Widyaningrum |
KOMENTAR