Sayangnya, meski tingkat penggundulan hutan untuk pembukaan lahan sawit di Indonesia telah berkurang sepanjang 2020, jumlah pihak yang menjadi pelaku deforestasi ini masih banyak dan cenderung tetap sama.
"Kebanyakan dari perusahaan yang muncul dalam daftar pelaku deforestasi terbesar tahun ini juga muncul di daftar yang sama tahun 2018 dan 2019," beber CRR.
CRR mengungkapkan 22.000 hektare atau sekitar 58 persen dari total 38.000 hektare penggundulan hutan untuk pembukanaan lahan kelapa sawit di Indonesia pada 2020 dilakukan oleh sepuluh grup perusahaan kelapa sawit besar, sedangkan sisanya terbagi ke 112 perusahaan lainnya.
Sepuluh grup perusahaan tersebut adalah Sulaidy, Ciliandry Anki Abadi, Bengalon Jaya Lestari, Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) Group, PT Permata Sawit Mandiri, IndoGunta, Jhonlin Group, Shanghai Xinjiu Chemical Co., Citra Borneo Indah Group, dan Indonusa.
Baca Juga: Lahan Gambut Tropis Tertua di Dunia Ditemukan di Pedalaman Kalimantan
Yang menjadi catatan, menurut data CRR, perusahaan-perusahaan ini merupakan supplier atau pemasok minyak sawit untuk perusahaan-perusahaan yang telah tergabung dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atau telah memiliki kebijakan NDPE.
Hal ini “menunjukkan adanya kegagalan yang terjadi di pihak pembeli dengan kebijakan NDPE untuk menerapkan kebijakannya dengan baik dan risiko adanya pasar yang bocor (leakage markets),” kata CRR.
Baca Juga: Riset Ungkap Kenapa Banjir di Indonesia Terjadi Lebih Sering dan Parah
Source | : | Kompas.com,Chain Reaction Research |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR