Kebijakan NDPE sendiri merupakan singkatan dari No Deforestation, No Peat, No Exploitation. Ini adalah sebuah komitmen yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan pemakai dan pembuat produk olahan sawit untuk menjankan produksi kelapa sawit secara lebih berkelanjutan dengan tidak menebang hutan dan lahan gambut serta tidak melanggar hak asasi manusia dengan mengeksploitasi para pekerja lokal.
Annisa Rahmawati, advokat lingkungan dari Indonesia Mighty Earth, mengatakan perusahaan-perusahaan konsumen minyak sawit harus bertindak lebih cepat ketika terjadi deforestasi atau pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasokan mereka, dan akan lebih baik apabila mereka bisa mencegahnya sebelum terjadi.
"Perusahaan besar memiliki kemampuan untuk bebas dari deforestasi, mereka hanya perlu menegakkan kebijakan mereka dengan ketat dan bekerja sama melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, LSM dan masyarakat terkait dalam melaksanakan policy mereka," ujar Annisa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Studi: Konservasi Lahan Gambut Bisa Kurangi Dampak Pandemi COVID-19
Annisa melanjutkan, dalam hal ini proses-proses perbaikan menuju nol deforestasi, baik oleh anggota-anggota RSPO maupun perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen NDPE, sudah seharusnya berdampak di lapangan dan tidak hanya "lip service" belaka.
Mighty Earth juga mencatat bahwa review perizinan dan perencanaan tata ruang yang baik, yang didukung proses yang transparan dan inklusif, masih belum optimal dilakukan di Indonesia. Selain itu, ada jutaan hektare lahan gambut dan hutan rusak di Indonesia yang belum direstorasi dan dikonservasi. Annisa menegaskan, kegiatan-kegiatan restorasi dan konservasi ini merupakan pencipta pekerjaan terbaik, di mana pelibatan masyarakat lokal merupakan kunci keberhasilan di dalamnya.
Source | : | Kompas.com,Chain Reaction Research |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR